Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2007

Restitusi PBB

Gambar
Restitusi PBB adalah kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terjadi dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) lebih besar dari jumlah PBB yang seharusnya terutang. Kelebihan pembayaran PBB bias terjadi dalam hal: [1] Perubahahan peraturan; [2] Surat Keputusan Pemberian Pengurangan; [3] Surat Keputusan Penyelesaian Keberatan; [4] Putusan Banding; [5] Kekeliruan pembayaran. Bagaimana tata cata pengajuan permohonan atas kelebihan pembayaran PBB ? [1] WP mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyebutkan jumlah kelebihan pembayaran disertai alasan yang jelas kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPPBB atau KPP Pratama yang menerbitkan SPPT/SKP/STP. [2] Surat permohonan disampaikan langsung atau dikirim melalui pos tercatat; [3] Surat permohonan dilampiri dengan dokumen yang berkaitan dengan Objek Pajak yang dimohonkan berupa: [3.a] fotokopi SPPT/SKP/STP dan Surat Keputusan Keberatan/Banding dan/atau Surat Kepu

Meminta Pengurangan PBB

Gambar
Mungkin kita kaget menerima tagihan pajak yang lebih tinggi dari biasanya. Adakalanya memang harga tanah suatu daerah tiba-tiba meningkat drastis seiring adanya perubahan sekitar tanah tersebut. Contoh yang dialami oleh seorang teman adalah adanya pembangunan terminal antar kota. Sebelum ada terminal, dia beli tanah disitu benar-benar beli “gunung” karena memang berada di "tengah hutan". Setelah pembangunan terminal selesai, orang berdatangan untuk jualan disekitar terminal. Nah, tanah temenku tersebut tepat dipinggir terminal. Otomatis dia kebanjiran permintaan lahan untuk toko atau kios. Sesuai dengan hukum pasar, harga tanah pun berlipat-lipat. Sekarang dia jual tanah meteran. Meningkatnya harga tanah disekitar kita akan berdampak pada peningkatan kelas tanah milik kita. Peningkatan kelas artinya peningkatan NJOP (nilai jual objek pajak). Karena NJOP meningkat, maka PBB terutang juga meningkat. Jika merasa keberatan dengan penetapan PBB terutang sebenarnya kita dapat

SPPT PBB

Gambar
SPPT adalah Surat Keputusan Kepala KPPBB atau KPP Pratama mengenai besarnya PBB terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada 1 (satu) tahun pajak tertentu. SPPT diterbitkan berdasarkan data sebagaimana tertulis pada SPOP. Bagi wajib pajak kebanyakan, inilah dokumen tagihan PBB yang harus dibayar. Di SPPT PBB biasanya sudah dicantumkan berapa yang harus dibayar dan bank tempat dimana PBB tersebut dapat dibayar. Apa hak Wajib Pajak atas SPPT ? [1] Menerima SPPT PBB setiap tahun pajak. [2] Mendapatkan penjelasan segala sesuatu yang berhubungan dengan ketetapan PBB. [3] Mengajukan keberatan dan atau pengurangan. [4] Mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau Bukti Pelunasan Pembayaran PBB dari Tempat Pembayaran (TP yaitu Bank/Kantor Pos yang tercantum pada SPPT atau ATM) atau Tanda Terima Sementara (TTS) dari petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi dengan SK Walikota/Bupati. Apa kewajiban Wajib Pajak? [1] Menandatangani bukti tanda terima SPPT dan menya

Menghitung PBB

Gambar
Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak ( sales val ue = NJOP), yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti. NJOP ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu (seperti DKI Jakarta) ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya. Yang dimaksud dengan : [a] Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis , adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya; [b] Nilai perolehan baru , adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pa

Subjek dan Objek PBB

Gambar
Subjek PBB Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai : > hak atas bumi, dan atau > memperoleh manfaat atas bumi, dan atau > memiliki, menguasai, dan atau > memperoleh manfaat atas bangunan. Subjek PBB yang dikenakan kewajiban membayar PBB berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku menjadi Wajib Pajak. Dalam hal objek PBB belum jelas diketahui Wajib Pajaknya, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak dimaksud memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukan Wajib Pajak atas objek pajak dimaksud, maka : [a]. Direktur Jenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai Wajib Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud apabila keterangan dimaksud disetujui; [b]. Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasannya apabila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui; [c]. Apabi

Alasan Pemeriksaan Pajak

Gambar
Bagi sebagian pegawai DJP, pemeriksaan adalah tugas yang paling menantang. Bahkan di zaman dahulu kala, banyak cara yang dilakukan oleh pegawai DJP untuk melakukan pemeriksaan. Sebagian orang mendapatkan perintah pemeriksaan dengan kasak-kusuk. Sebagian lagi hanya dengan menunggu dan menerima. Sebagian pegawai dengan lantang mendatangi wajib pajak hanya untuk menakut-nakuti tentang adanya pemeriksaan tetapi sebagian lagi yang sudah mendapat surat perintah pemeriksaan pajak justru bersusah payah hanya sekedar ingin bertatap muka. Sebagian pegawai DJP bangga menjadi pemeriksa pajak. Tapi bagi sebagian lagi menjadi pemeriksa pajak itu justru “kecelakaan”. Sebagian pegawai melihat status fungsional pemeriksa pajak sebagai posisi yang luar biasa tetapi sebagian lagi justru menolak disuruh jadi fungsional. Yang menarik adalah ketika akan dilakukan “fungsionalisasi pemeriksa pajak” yang selama ini atau setidaknya pernah menjadi pemeriksa pajak di KPP justruk banyak yang menolak dijadikan

Keberatan PBB

Gambar
mohon petunjuk bagaimana jika kita keberatan atas nilai NJOP dari PBB kita? apa seperti proses pengajuan keberatan untuk SKP? thx all, L Silalahi loecoe silalahi loecoe_silalahi@yahoo.co.uk 24 Mei 2007 09:21 [disampaikan ke forum-pajak] Jawaban: [1] Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala KPPBB disertai dengan alasan yang jelas. Jika KPPBB telah bubar (digabung ke KPP Pratama) maka surat keberatan ditujukan kepada KPP Pratama . Jika disampaikan di TPT KPP Pratama maka petugas TPT KPP Pratama akan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan meneruskan permohonan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan. [2] Menyampaikan permohonan secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam batas waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SPPT atau SKP, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. [3] Diajukan per Objek PBB dan per tahun pajak. [4] Melampirkan foto kopi sebagai berikut :

Pembukuan

Gambar
Biasanya pembukuan itu dibuat oleh para usahawan. Pedagang emperan jalan pun sering kali membuat sebuah catatan tentang penjualan dan pembelian. Ciri khas pembukuan model ini adalah buku panjang yang lebarnya kurang dari sejengkal. Tentunya pembukuan tersebut sekedar catatan agar usaha mereka bisa dievaluasi. Atau sekedar supaya tahu berapa untung yang didapat dari usaha. Nah, setahu saya, hanya undang-undang perpajakanlah yang mengatur kewajiban pembuatan pembukuan. Tentu saja kantor pajak akan sangat membutuhkan catatan-catatan usaha wajib pajak atau pembukuan wajib pajak untuk menguji kebenaran laporan wajib pajak. Tujuan pembukuan: [a]. mempermudah pengisian SPT; [b]. mempermudah penghitungan Penghasilan Kena Pajak; [c]. mempermudah penghitungan PPN dan PPnBM; [d]. mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas Tuh kan, Buku Informasi Perpajakan juga mengakui jika tujuan pembukuan adalah untuk mempermudah pengisian SPT. Dan pada akhirnya tentu saja u

PPN Rumah yang Dibebaskan

Gambar
Pada postingan sebelumnya, bahwa “Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah” dibebaskan dari PPN terutang. Untuk menentukan rumah mana saja yang dibebaskan dari PPN terutang, pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 36/PMK.03/2007 tanggal 11 April 2007. Dibawah ini saya kutif informasi yang “dianggap” penting [rangkuman yang dibikin saya]. Rumah sederhana (RS) dan rumah sangat sederhana (RSS) adalah rumah dengan harga tidak melebihi Rp.49.000.000 (empat puluh sembilan juta rupiah) dan merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu lima tahun sejak dimiliki. Rumah susun sederhana adalah [a]. Harganya tidak lebih dari Rp.72.000.000 (tujuah puluh dua juta rupiah) per u

Tarif Efektif dan DPP Lain

Gambar
Sebenarnya PPN memiliki tarif tunggal , yaitu 10%. Tarif 0% untuk ekspor itu hanyalah sebuah metode untuk “melucuti” semua PPN yang menempel di sebuah barang kena pajak. Dengan tarif 0% maka ekportir memiliki pajak keluaran (PK) “Nihil” alias tidak ada pajak yang dipungut tetapi metode PK-PM tetap berlaku. Seorang eksportir yang telah membayar PPN pada saat beli barang yang akan diekspor maka PPN tersebut akan dikembalikan pada saat ekspor baik melalui restitusi maupun melalui kompensasi. Tetapi pada prakteknya ada istilah tarif umum dan ada istilah tarif efektif. Tarif umum maksudnya tarif PPN 10% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) semua (100%) harga jual. Sedangkan tarif efektif adalah tarif PPN 10% dengan DPP tidak atau kurang dari 100% harga jual. Contohnya : tarif PPN rokok adalah 8,4%. Tarif ini sebenarnya 10% kali 84%. Tetapi 8,4% itu bukan dari harga jual sesungguhnya yang terjadi. Dasar pengenaan pajak rokok adalah harga jual eceran (HJE). Nah beda lagi tuh DPP? Memang

Macam-macam Faktur Pajak

Gambar
Pada posting sebelumnya, ada faktur pajak sederhana yang tidak dapat dikreditkan. Sebenarnya, faktur pajak yang ada itu tiga macam yaitu : [a]. FP Standar, termasuk dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar; [b]. FP Gabungan dan; [c]. FP Sederhana. Nah, tulisan selanjutnya adalah salinan (copa alias copy paste ) dari Buku Informasi Perpajakan yang dibuat tahun 2004. Mudah-mudahan belum banyak berubah. Syarat-syarat Faktur Pajak Standar : Faktur Pajak Standar harus memenuhi syarat formal maupun material. Yang dimaksud dengan syarat formal adalah bahwa Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat keterangan: [1]. Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan atau pembelian BKP atau JKP; [2]. Jenis Barang atau Jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga; [3]. PPN yang dipungut; [4]. PPnBM yang dipungut; [5]. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan FP; dan [6]. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak. Adapun yang dima

Faktur Pajak

Gambar
Istilah faktur pajak untuk perpajakan di Indonesia adalah faktur pajak untuk keperluan PPN. Tidak ada faktur pajak bea materai, misalnya. Atau faktur pajak PBB (pajak bumi dan bangunan). Karena itu, pengaturan faktur pajak selalui didesain untuk keperluan pelaporan PPN. Sebenarnya ini adalah prosedur yang merepotkan. Bagi wajib pajak, dia harus membuat dua buah faktur, yaitu : faktur (invoice) komersial yang didesain sendiri, dan faktur pajak. Faktur pajak tersebut tentunya harus dilaporkan melalui SPT Masa PPN. Selain merepotkan, tentu bagi wajib pajak ada pengeluaran tambahan untuk membuat faktur pajak. Ini tentu suatu pemborosan karena wajib pajak diwajibkan mengeluarkan tambahan biaya yang tidak dikehendaki (pasti maunya wajib pajak faktur pajak ini tidak ada). Selain itu, faktur pajak ini juga sebenarnya merepotkan kantor pajak. Kantor pajak mengharuskan merekam semua faktur pajak (satu per satu) yang telah dilaporkan oleh wajib pajak. Seorang kepala kanwil yang baru mutasi,

BKP dan JKP Tertentu

Gambar
Objek PPN yang bukan objek itu ada dua. Pertama adalah barang-barang yang ditetapkan memiliki sifat strategis sehingga atas penyerahan tersebut tidak terutang PPN alias dibebaskan. Kedua adalah barang-barang tertentu yang memang berdasarkan peraturan pemerintah dibebaskan dari pengenaan PPN. Nah berikut ini adalah barang dan jasa tertentu yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan. Barang Kena Pajak Tertentu [a]. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya [termasuk di dalamnya adalah kapal perang, pesawat temput, dan kendaraan angkutan pasukan TNI atau POLRI]; [b]. Komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); [c]. Vaksi

Objek PPN Tapi Dibebaskan

Gambar
Objek PPN yang dibebaskan artinya sama saja dengan “bukan objek”. Dengan demikian, barang-barang yang dibebaskan berarti bukan barang kena pajak. Karena itu, atas penyerahan atau impor barang tersebut tidak terutang PPN. Berikut ini adalah barang-barang yang dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2007, berlaku sejak 1 Januari 2007. [1]. barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang; [2]. makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan; [3]. barang hasil pertanian; [4]. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan perternakan, penangkaran, atau perikanan; [5]. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum; dan [6]. listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribuenam ratus) watt; Sebelum PP No. 7 tahun 2007, barang hasil pertanian yang dibebaskan adalah hasil pertanian y

Bukan Objek PPN

Gambar
UU PPN 1984 menganut negative list . Artinya, semua barang adalah barang kena pajak (objek PPN) kecuali yang dikecualikan. Dan, semua jasa adalah jasa kena pajak (objek PPN) kecuali yang dikecualikan. Karena itu, semua barang dan jasa selain yang disebutkan dibawah ini adalah obje PPN. Jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah: 1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, yaitu : a. minyak mentah (crude oil ); b. gas bumi; c. panas bumi; d. pasir dan kerikil; e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak; dan g. barang hasil pertambangan dan pengeboran lainnya yang diambil langsung dari sumbernya. 2. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yaitu: [a]. Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan putih dalam bentuk: [a.1]. Beras berkulit (padi atau

Objek PPN

Gambar
Objek PPN diatur di Pasal 4 UU PPN 1984. Berikut ini saya kutif langsung dari undang-undangnya. “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; b. impor Barang Kena Pajak; c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.” PPN menganut prinsip destinasi atau tujuan . Prinsip destinasi ini dapat terlihat dari Pasal 4 UU PPN 1984 diatas, yaitu [1] penyerahan dan pemanfaatan di daerah pabean, dan [2] impor. Sedangkan ekspor dicantumkan sebagai objek PPN justru mempertegas prinsip ini karena tarif ekspor adalah 0%. Tarif nol persen ini akan “melucuti” PPN yang telah dibayar di dalam negeri sehingga barang yang diekspor benar-benar bebas P

Tentang PPN

Gambar
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah salah satu cara pemerintah memungut pajak kepada warga negaranya. Target pemajakannya adalah konsumsi masyarakat. Jika di Pajak Penghasilan pemerintah memungut pajak pada tingkat “sumber penghasilan” maka pada Pajak Pertambahan Nilai memungut pajak pada tingkat “penggunaan penghasilan”. Jadi sebenarnya sama-sama memajaki penghasilan warga negara. Dalam bahasa Inggris, jenis pajak ini disebut Value Added Tax dan biasa disingkat VAT. Value added adalah nilai yang “ditambahkan” dari bahan baku oleh produsen atau dari pembelian oleh pedagang. Walaupun demikian, penghitungannya dari total harga sebuah barang atau jasa. Ada dua istilah yang harus dipahami untuk memahami PPN. Pertama adalah istilah pajak masukan (biasa disingkat PM). Istilah ini diperuntukan PPN yang kita bayar saat kita beli suatu barang atau jasa. Walaupun PPN tersebut dibayar kepada penjual barang atau jasa tetapi kita dapat menganggap jika PPN tersebut telah dibayar kepada kas

PPh Pasal 26

Gambar
Pasal ini mengatur kewenangan pemerintah Indonesia sebagai negara yang berdaulat untuk memotong Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri yang berasal dari Indonesia. Pengaturan seperti ini biasa disebut asas sumber. Indonesia berhak memungut pajak atas penghasilan yang berasal dari wilayah Indonesia. Siapa pun penerimanya! Sebenarnya ada perlakuan terhadap subjek pajak Luar Negeri, yaitu pemotongan penghasilan dari bruto sebagaimana yang diatur oleh Pasal 26 UU PPh 1984, dan BUT (bentuk usaha tetap). BUT sebenarnya masuk kelompok subjek pajak Luar Negeri tetapi perlakuan perpajakan atau kewajiban perpajakan BUT disamakan dengan subjek pajak Dalam Negeri. Ketentuan UU PPh 1984 khususnya PPh Pasal 26 hanya dapat dibatalkan dengan tax treaty . Tax treaty memang ketentuan khusus, tetapi fungsinya hanya untuk membatasi. Maksudnya, walaupun di tax treaty diatur suatu pajak terhadap jenis penghasilan tertentu tetapi jika tidak diatur di undang-undang dom

PPh Pasal 25

Gambar
Sebenarnya, sebelum pasal 25 tentu ada pasal 24. Tetapi PPh Pasal 24 itu berkaitan dengan kredit pajak luar negeri. Maksudnya, pajak-pajak yang telah dibayar di luar negeri dapat dikreditkan di SPT PPh Tahunan kita. Bagaimana menghitung pajak luar negeri agar bisa dikreditkan di dalam negeri? Pasal 24 UU PPh 1984 itulah landasan yuridisnya. Karena blog ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang “jago kandang”, maka peraturan perpajakan yang berkaitan dengan luar negeri tidak akan dibahas di sini. Kecuali jika ada permintaan. Untuk mengajukan permintaan atau pertanyaan, silakan kirim email ke raden.suparman@gmail.com PPh Pasal 25 adalah cicilan Pajak Penghasilan kita atas penghasilan yang ktia terima tahun ini, sekarang, atau tahun berjalan. Hanya saja, teknis penghitungan untuk mencari berapa PPh Pasal 25 yang dibayar, dilakukan dengan membagi PPh terutang pada tahun lalu . Selain itu, PPh terutang yang akan kita bagi dua belas juga bukan total PPh terutang. Jika kita memiliki pengh

Pengecualian PPh Pasal 23

Gambar
Pasal 23 ayat (4) UU PPh 1984, berbunyi : Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan atas : a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi; c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f; d. bunga obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j; e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i; f. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; g. bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya. Ada dua tafsir yang berkaitan dengan huruf “a.” diatas, yakni melihat pada usaha bank dan melihat pada institusi bank. Pendapat pertama memandang bahwa yang dikecualikan oleh Pasal 23 ayat (4) UU PPh 1984 tersebut adalah penghasilan usaha bank. Tafsiran ini sejalan dengan tafsiran objek PPN yang dikec