Pajak adalah …

Pajak adalah kewajiban seorang penduduk kepada negara dimana dia tinggal. Pajak adalah pungutan yang dapat dipaksakan untuk membiayai administrasi negara dan kemakmuran rakyatnya. Pajak adalah perpindahan dana dari sektor privat ke sektor publik.

Biasanya dibedakan antara pajak dengan retribusi. Pajak adalah pungutan, iuran, atau pembayaran yang dilakukan oleh penduduk suatu negara tapi tidak jelas peruntukannya. Pokoknya kalau sudah bayar pajak ke negara berarti menjadi penghasilan negara. Penghasilan itu dipakai untuk apa saja, itu urusan pemerintah dengan DPR atau pemerintah daerah dengan DPRD.

Sedangkan retribusi seperti “membeli jasa” sektor publik. Controh retribusi adalah parkir yang diselenggarakan oleh Pemda. Kita tidak akan bayar retribusi parkir jika tidak memarkirkan kendaraan. Jika kita diminta membayar biaya administrasi saat kita meminta pelayanan umum seperti bikin KTP, SIUP, dan lainnya, itu juga termasuk retribusi.

Praktek pembayaran pajak dengan retribusi juga bisa dibedakan. Pajak dibayar ke bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Kantor pajak hanya mengurus administrasi pelaporan pembayaran pajak saja. Sedangkan retribusi dibayar kepada petugas. Retribusi parkir berarti dibayar ke petugas parkir, retribusi rumah sakit berarti dibayar ke petugas rumah sakit. Tidak ada kewajiban pelaporan atas pembayaran retribusi.

Pajak harus berdasarkan undang-undang. Retribusi harus berdasarkan peraturan daerah (perda). Tanpa itu, pajak tidak dapat dipaksakan, dan pekerjaan itu dapat disamakan dengan perampokan karena tidak sah. Istilah yang lebih halus dan sudah diketahui umum adalah pungli, kepanjangan dari pungutan liar. Disebut liar karena tidak dilandasasi dengan undang-undang atau peraturan daerah.

Kenapa harus dilandasi dengan undang-undang?
Ini masalah filosofi perlunya parlemen. Berkaitan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sering kita junjung. Anggota DPR adalah wakil rakyat ditempat pemilihannya. Anggota DPR adalah penyambung lidah kehendak rakyat. Jika DPR telah setuju dengan adanya suatu jenis pajak, artinya rakyat dianggap telah setuju untuk dipungut pajak. Kalau rakyat sudah setuju dipungut pajak, maka pemerintah tinggal menjalankan amanat itu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah bagian dari Depertemen Keuangan yang diberi kewenangan untuk memungut pajak dari rakyat. Walaupun pada prakteknya rakyat disuruh membayar pajak ke bank atau kantor pos langsung, tetapi administrasi dan pengawasan pembayaran itu dilakukan oleh DJP. Rakyat yang sudah dapat dipungut pajaknya berdasarkan undang-undang perpajakan kita disebut wajib pajak. Jadi, istilah wajib pajak berarti rakyat yang “sudah seharusnya” membayar pajak kepada negara.

Komentar

mahasiswa males mengatakan…
wew..
ini artikel yg ane cari..
izin nyedot ya gan..
lumayan buat KKP.
hahahahaa..
thanks.

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk dan Contoh PPh Pasal 21

Kartu NPWP Baru